Industri adalah
bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris:
industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi,
dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata
rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu industri barang
dan industri jasa.
Industri Barang
Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini
menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, mobil, sepeda
motor, pupuk, dan obatobatan.
Industri Jasa
Industri jasa merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara
memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus,
kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu
proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang
langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan,
penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.
A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PERKEMBANGAN INDUSTRI
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di
areal perindustrian:
- Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan
gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
- Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya
peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri
tersebut.
- Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat
pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
- Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan
global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak
lebih meluas.
- Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena
kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah
berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
- Polusi suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak
henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal disekitar
areal perindustrian.
B. KERACUNAN BAHAN LOGAM/METALOID
PADA INDUSTRIALISASI
Banyak pekerja
yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau
zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang
merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya
pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau
zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat
dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum
mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat
yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya
dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat
beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang
dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup
lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke
dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh
tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga
dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan
menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari
dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
C. KERACUNAN BAHAN
ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI
Kemajuan industri
selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan
berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan
terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja
di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan
vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan
anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali
menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena
menghirupnya, meminumnya atau karena
absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah,
sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan
muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama
sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula
gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah,
pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan
pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi
oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang
gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan
kebutaan secara permanen.
D. PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR
TERHADAP PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat yang ada disekitar perusahaan industri memiliki
hak untuk dilindungi dari dampak maupun pengaruh buruk yang ditimbulkan dari
perusahaan industri tersebut.seperti pencemaran air, udara ,tanah,makanan dan
hal lainya yang mungkin disebabkan oleh limbah industri tersebut.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan
adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang
harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari
suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan
ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa
dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia
sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk
udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas wewenang Departeman
Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional
akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil
produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara
luas.
E. ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN PERUSAHAAN
INDUSTRI
Analisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Analisa dampak
lingkungan atau yang biasa disingkat AMDAL adalah salah satu studi yang
mengidentifikasi, mempredikasi, menginterpretasi dan mengkomunikasi pengaruh
dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek pembangunan fisik, terhadap
lingkungan.
Tujuan dilaksanakan AMDAL adalah untuk
memperkecil pengaruh negatif atau pengaruh positif dari kegiatan manusia
terhadap lingkungan. Dalam pelaksanaannya sebaiknya digunakan metodologi AMDAL
yang tepat. Pendekatan yang terlalu sulit atau terlalu sederhana sebaiknya
dihindarkan.
Faktor waktu dalam AMDAL
Waktu yang
diperlukan untuk penyusunan AMDAL sangat berbeda, untuk proyek yang penting
sering kali diperlukan data sekitar 2 – 3 tahun. Sedangkan untuk penyusunan
laporan biasanya memakan waktu tergantung pada besar kecilnya proyek, dapat 18
– 24 bulan, tetapi dapat juga pendek 3 – 6 bulan atau sangat panjang lebih dari
2 tahun.
Prosedur administratif AMDAL
Kerangka
administratif pelaksanaan AMDAL yang akan dijelaskan adalah kerangka umum yang
dapat dikembangkan dan diterapkan menurut spesifikasi tata pengaturan setiap
Negara. Prosedur tersebut dapat digunakan dalam bentuk yang paling sederhana
tetapi juga dapat dikembangkan lebih luas.
Pelaku dalam kegiatan AMDAL
Para
pelaku yang berperan dalam kegiatan AMDAL, yang terdiri dari pengambil
keputusan, penilai, pelaksana proyek, penelaan, instansi – instansi pemerintah
yang berkepentingan terhadap proyek, tim penasehat ahli, masyarakat dan badan –
badan internasional.
F. PEMBANGUNAN INDUSTRI, PERTUMBUHAN
EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam semua penduduk di negara-negara Dunia
Ketiga. Secara umum pertumbuhan ekonomi didefinisikan sebagai peningkatan
output barang atau jasa yang dihasilkan dalam aktivitas ekonomi suatu kelompok
masyarakat dalam periode waktu tertentu.
Untuk memacu
pertumbuhan ekonomi dilaksanakan berbagai kegiatan pembangunan. Kegiatan
Pembangunan merupakan upaya mengkombinasikan kemampuan, sumberdaya, dan aset
dalam paket tertentu sedemikian rupa sehingga dapat memperoleh hasil atau nilai
tambah yang lebih baik. Dalam menggunakan sumberdaya tersebut, lebih-lebih
untuk sumber daya alam, ada batas-batas tertentu yang tidak dapat dilampaui.
Batas-batas ini disebut sebagai nilai kritis atau ambang keberlanjutan
(sustainability threshold) dari sumber daya yang bersangkutan. Apabila
eksploitasi suatu sumber daya alam melebihi nilai kritisnya akan mengakibatkan
keberlanjutan produksi sumber daya alam yang bersangkutan terhambat dan keseimbangan
lingkungan terganggu. Dalam upaya melawan tekanan eksternal, maka suatu
ekosistem akan mengadakan respon dalam bentuk proses non linear dan tidak mudah
diukur secara kuantitatif. Respon ini dapat dalam bentuk berubahnya ekosistem
lingkungan hidup, dapat pula dalam bentuk berubahnya kualitas atau kuantitas
dari lingkungan hidup tersebut. Untuk mengukur perubahan kuantitas dan kualitas
lingkungan ini, yang lebih praktis dan bijaksana adalah dengan menggunakan
ukuran dampak lingkungan hidup (environmental impact) terhadap ekosistem dari
pelaku pemerosotan eksternal sumberdaya alam tertentu sebagai suatu indeks
kualitas lingkungan hidup.
Manusia tergantung
pada ekosfer tidak hanya karena keperluan biologisnya semata (misalnya
keperluan oksigen, air, makanan dan sebagainya), tetapi juga untuk aktivitas
produktifnya yang berlangsung sebagai upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara kontinyu. Jadi manusia dalam
aktivitasnya cenderung menimbulkan dampak pada lingkungannya.
Kemerosotan
lingkungan hidup dapat terjadi karena pengaruh dari luar sistem, yaitu adanya
tekanan terhadap ekosistem yang menimbulkan dampak lingkungan sehingga
mengurangi kemampuannya untuk menyesuaikan diri. Jika tekanan itu berlanjut
maka dalam jangka waktu tertentu ekosistem yang bersangkutan dapat berubah atau
bahkan bisa pula menjadi hancur dan menghilang. Beberapa dari kemerosotan
(kerusakan) lingkungan hidup yang timbul bersifat dapat dipulihkan kembali
kepada keadaannya semula (reversible), namun adapula kerusakan yang sifatnya
permanent, sehingga tidak dapat dikembalikan lagi kepada keadaan yang semula
(irreversible), keadaan demikian ini berarti manfaat lingkungan akan rusak
untuk selamanya.
Sumber :